Transvisi.net, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. Proyek tersebut diketahui bernilai Rp6,88 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Dawam Raharjo dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakniContinue Reading