Kejagung: Silfester Matutina Harus Ditahan Segera

JAKARTA, Transvisi.net– Kejaksaan Agung menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, harus seger — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), harus segera dieksekusi dan ditahan. Vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan media soal kelanjutan kasus dugaan fitnah yang dilakukan Silfester terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Kasus Fitnah Jusuf Kalla yang Sudah Inkrah

Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan pada 2019. Ia terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik yang dilakukan pada 2017. Namun hingga kini, eksekusi terhadapnya belum juga dilakukan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Anang, telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Silfester. Ia diundang hadir hari ini. “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Penegasan itu meneguhkan posisi Kejagung yang tidak ingin ada penundaan lebih lama. “Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Anang.

Awal Mula Kasus Silfester

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pidato politiknya. Dalam pidato itu, ia mengkritik JK dengan nada yang dianggap menyesatkan publik.

Silfester sendiri membantah tuduhan itu. Ia berdalih, orasinya bukan bentuk fitnah, melainkan ekspresi kepedulian terhadap situasi bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com pada 29 Mei 2017.

Meskipun demikian, pengadilan tetap menjatuhkan vonis penjara atas perbuatannya. Silfester kemudian mengajukan upaya hukum, namun putusan akhirnya telah dinyatakan inkrah sejak 2020.

Eksekusi yang Tertunda

Meski sudah inkrah, Silfester hingga kini belum ditahan. Hal ini memicu sorotan publik terhadap lambannya eksekusi vonis. Kejagung pun kini mengambil sikap tegas.

“Enggak ada alasan lagi untuk menunda. Ini sudah masuk tahap eksekusi,” kata Anang.

Ketika ditanya soal reaksi Silfester, Anang enggan berkomentar lebih jauh. Namun ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.

Sementara itu, Silfester dalam pernyataannya sebelumnya mengaku siap menjalani hukuman. “Enggak masalah kalau memang itu sudah keputusan hukum,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari wawancara beberapa waktu lalu. (Red)