Lampung Selatan, Tranvisi.net – Pemerintah Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Perubahan Tahun 2025 melalui musyawarah desa pada Selasa, 23 September 2025. Penetapan tersebut dilakukan di Balai Desa Talang Jawa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Musyawarah Desa Sebagai Forum Demokrasi Lokal
Pemerintah Desa Talang Jawa menggelar musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, Kepala Desa Talang Jawa, Istibanon, langsung memimpin jalannya musyawarah.
Selain itu, peserta musyawarah hadir dari berbagai elemen, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, pendamping desa, dan tokoh masyarakat.
Dengan demikian, musyawarah tersebut benar-benar melibatkan seluruh unsur penting di desa. Akibatnya, proses pembahasan anggaran berlangsung transparan, partisipatif, dan sesuai prinsip demokrasi lokal.
Penyesuaian Anggaran untuk Program Prioritas
Musyawarah desa tidak hanya sebatas pertemuan formal, melainkan forum strategis untuk menentukan arah pembangunan.
Lebih lanjut , agenda utama musyawarah membahas penyesuaian APBDesa Perubahan Tahun 2025. Karena itu, pemerintah desa mengajukan perhitungan ulang anggaran guna mengoptimalkan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan prioritas desa.
Sementara itu, masyarakat menilai penyesuaian ini sangat penting. Sebab, APBDesa murni sering kali belum mampu mengakomodasi kebutuhan yang mendesak. Dengan demikian, perubahan anggaran menjadi solusi agar pembangunan desa tetap berkesinambungan.
Sambutan Kepala Desa Talang Jawa
Kepala Desa, Talang Jawa Istibanon menegaskan pentingnya penetapan APBDesa Perubahan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar arah pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.
“APBDesa Perubahan ini kita tetapkan bersama agar arah pembangunan desa lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung bagi warga Talang Jawa,” ujar Istibanon.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata. Sementara, seluruh peserta musyawarah mendukung penetapan tersebut.
Proses Musyawarah yang Partisipatif
Musyawarah berlangsung dengan suasana partisipatif dan penuh keterbukaan. Selanjutnya, setiap peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, serta saran. Selain itu, perwakilan masyarakat juga menyuarakan aspirasi warga yang belum terakomodasi dalam APBDesa murni.

Dengan demikian, seluruh masukan menjadi bahan pertimbangan bersama. Alhasil akhir musyawarah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Desa Talang Jawa.
Harapan Setelah Penetapan APBDesa
Setelah musyawarah menyepakati APBDesa Perubahan Tahun 2025, pemerintah desa menegaskan tekadnya melaksanakan program dengan efektif.
Lebih lanjut, pembangunan diharapkan berjalan tepat sasaran, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kelembagaan sosial.
Selain itu, program pemberdayaan masyarakat diproyeksikan semakin inklusif. Oleh karena itu, pemerintah desa mendorong partisipasi seluruh elemen warga. Dengan demikian, hasil pembangunan tidak hanya dinikmati sebagian kelompok, melainkan seluruh lapisan masyarakat.
Konteks Umum Perubahan APBDesa
Secara umum, setiap desa memiliki kewajiban melakukan perubahan APBDesa jika terdapat kebutuhan mendesak. Misalnya, bencana alam, pergeseran program, atau penyesuaian alokasi dana desa. Oleh karena itu, Desa Talang Jawa memilih langkah strategis melalui musyawarah.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa selalu mendorong desa agar mengutamakan transparansi. Karena itu, musyawarah desa menjadi mekanisme yang sah dan sesuai regulasi.
Komitmen terhadap Kesejahteraan Warga
Dengan adanya penetapan APBDesa Perubahan, Desa Talang Jawa semakin optimistis menjalankan program pembangunan. Selanjutnya, pemerintah desa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sektor pendidikan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif.
Selain itu, tokoh masyarakat berharap keputusan ini benar-benar memberi dampak signifikan. Pada akhirnya, tujuan utama APBDesa Perubahan terletak pada peningkatan kesejahteraan seluruh warga.
Penutup
Musyawarah Desa Talang Jawa yang menetapkan APBDesa Perubahan Tahun 2025 berlangsung sukses, transparan, dan partisipatif. Dengan demikian, forum tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata demokrasi desa. Oleh karena itu, hasil musyawarah ini diharapkan membawa perubahan positif bagi pembangunan Desa Talang Jawa ke depan. (Timmy Alexander)