Transvisi.net, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. Proyek tersebut diketahui bernilai Rp6,88 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Dawam Raharjo dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN sebagai direktur konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, aparatur sipil negara (ASN) Lampung Timur yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
“Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 36 orang saksi. Hasilnya, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (17/4).
Armen menjelaskan, proyek penataan kawasan rumah jabatan itu awalnya dirancang sebagai ikon baru Lampung Timur. Inspirasi pembangunan proyek tersebut disebut berasal dari ikon tugu di salah satu kabupaten di Lampung. Dawam, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati, memerintahkan seorang kepala SKPD untuk menyusun rencana pembangunan.
Selanjutnya, perencanaan dilakukan oleh tersangka SWN yang menggunakan perusahaan pinjaman. Desain pekerjaan mengacu pada gambar patung hasil karya seniman ternama asal Bali. Tanpa prosedur yang sesuai aturan, SWN mendapat pekerjaan jasa konsultan perencana dan pengawas.
“Proyek ini mengandung banyak penyimpangan sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan,” tambah Armen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. (**).