AMP3L Desak Polresta Tetapkan Tersangka Kasus Akta Palsu

Transvisi.net, Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum dan Hak Rakyat (AMP3L) kembali turun ke jalan, Senin (14/4/2025), menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung sejak November 2024.

Dalam orasinya, para mahasiswa menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit sejak 24 November 2024, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pak Kapolresta terlalu banyak mendrama. Padahal tuntutan kami jelas: kenapa belum juga ada tersangka? Ini murni pidana,” tegas Dimas, Jenderal Lapangan AMP3L.

AMP3L menegaskan bahwa mereka tidak mengawal sengketa kepemilikan atau perkara perdata lainnya. Menurut mereka, sengketa kepemilikan sudah ditangani secara perdata di Polda Metro Jaya, sementara unsur pidana pemalsuan akta notaris memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Kami hanya fokus pada unsur pidananya. Jangan alihkan isu ke luar substansi. Segera tetapkan tersangkanya,” lanjut Dimas.

Dalam aksi tersebut, AMP3L memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Polresta untuk segera menetapkan tersangka. Jika tidak direspons, mereka mengancam akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

Mungkin kalau viral dulu baru ditindak. Seperti biasa, no viral, no justice,” ujar Dimas lantang.

AMP3L juga menyatakan siap mendukung kepolisian jika bertindak profesional dan berkomitmen pada penegakan hukum.

Kami bersama Bapak Kapolres jika ingin tegakkan hukum. Tapi jangan alihkan isu, tetap fokus pada substansi,” tutup mereka. (Orba).