Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati: Polisi Fasilitasi Mediasi

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini memasuki tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menunggu kepastian hukum selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima SP2HP dari Satreskrim Polres Lampung Selatan yang menandai adanya perkembangan baru dalam penyelidikan.


Tahap Mediasi Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar

Transvisi.Net, Lampung Selatan — Satreskrim Polres Lampung Selatan mulai menindaklanjuti laporan Mailindawati mengenai dugaan penipuan senilai Rp1,45 miliar. Korban melaporkan dua terlapor berinisial MR dan YN yang sebelumnya menjadi rekan bisnisnya. Setelah melalui proses panjang, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim tertanggal 15 September 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam dokumen itu, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana penipuan dengan dua nama terlapor.

Mailindawati menyambut surat itu dengan rasa lega sekaligus waswas.

Besok gelar bang (Rabu, red). Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).


Awal Mula Kasus dan Kerugian Besar

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kesepakatan usaha itu justru membuat Mailindawati kehilangan uang dalam jumlah besar, yakni Rp1,45 miliar. Sebagian besar dana tersebut berasal dari pinjaman bank yang hingga kini masih harus ia cicil setiap bulan.

Saya masih berjuang menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Mailindawati terus berusaha menuntut keadilan karena kerugian besar itu berdampak langsung pada kondisi finansial keluarganya. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak mana pun.


Proses Mediasi di Polres Lampung Selatan

Perkembangan signifikan terjadi setelah pengacara Mailindawati memberi kabar mengenai rencana mediasi pada 17 September 2025. Keesokan harinya, Polres Lampung Selatan menggelar mediasi antara korban dan pihak terlapor.

Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi. Hasilnya, terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling lambat 30 September 2025,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Mailindawati dan suaminya, kedua terlapor MR dan YN, kuasa hukum masing-masing pihak, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan. Mediasi berlangsung dalam suasana formal dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

Mailindawati menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian dana, maka pihaknya meminta polisi untuk memproses hukum para terlapor. Namun, ia belum dapat memastikan apakah kesepakatan mediasi itu dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi.

Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” katanya.

Hingga 30 September 2025, Mailindawati belum menerima pembayaran sesuai hasil mediasi.

Harapan saya, semoga pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” ujarnya tegas.


Komitmen Polres Lampung Selatan terhadap Transparansi

Sebagai lembaga penegak hukum, Polres Lampung Selatan menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara. Satreskrim Polres Lampung Selatan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui proses hukum secara jelas.

Komitmen tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H. Dokumen itu menjadi bentuk akuntabilitas kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Isi maklumat berbunyi:

Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat tersebut mempertegas kesediaan Polres Lampung Selatan menerima kritik, saran, bahkan laporan apabila pelayanan tidak sesuai dengan prosedur. Langkah ini juga mencerminkan tekad kepolisian dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.


Penyidik Gelar Perkara dan Langkah Lanjutan

Setelah mediasi gagal menghasilkan penyelesaian, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Proses ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum terhadap dua terlapor, MR dan YN.

Kasus penipuan Rp1,45 miliar ini masih berada dalam tahap penyelidikan aktif. Aparat berfokus mengumpulkan bukti tambahan agar perkara dapat naik ke tahap penyidikan secara resmi.

Polres Lampung Selatan juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 0813-6946-5000. Layanan itu berfungsi sebagai kanal informasi tambahan dari publik yang mungkin memiliki data atau keterangan relevan.

Langkah tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga transparansi dan menegakkan hukum secara adil. Dengan membuka jalur komunikasi dua arah, Polres berharap dapat mempercepat proses penyelidikan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.


Dampak Sosial dan Harapan Korban

Kasus penipuan yang menimpa Mailindawati tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga psikologis. Ia mengaku kehilangan kepercayaan terhadap kerja sama bisnis setelah mengalami kerugian besar. Meski begitu, ia tetap berpegang pada harapan agar hukum ditegakkan.

Mailindawati menginginkan proses penyelidikan berlangsung terbuka agar masyarakat memahami pentingnya kehati-hatian dalam berbisnis. Ia juga berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang agar tidak mudah percaya tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam konteks hukum, proses mediasi sering menjadi upaya penyelesaian damai sebelum perkara berlanjut ke ranah pengadilan. Namun, jika pihak terlapor tidak menepati kesepakatan, aparat memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan sesuai prosedur pidana.

Dengan demikian, kasus penipuan Rp1,45 miliar ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan bagi warga yang dirugikan.


Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

Upaya Polres Lampung Selatan dalam menangani perkara ini menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan yang transparan dan profesional menjadi kunci utama agar publik yakin bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga.

Kasus Mailindawati juga menggambarkan pentingnya pengawasan publik terhadap setiap proses hukum. Dengan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, kepolisian diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan sosial.

Melalui langkah konkret seperti mediasi, gelar perkara, dan layanan aduan terbuka, Polres Lampung Selatan berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Publik menantikan hasil akhir kasus ini sebagai bukti nyata bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi di negara ini. (Tim).