Bandar Lampung, Tranvisi.net, Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak (TRCPPA ) Provinsi Lampung meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi tawuran di Kota Bandar Lampung dan menyebabkan satu orang pelajar berinisial FS (15) meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua koordinator wilayah Provinsi Lampung TRC PPA Wahyu Widiyatmiko, dia berharap kepolisian bisa mengungkap para pelaku, namun harus mengedepankan undang-undang perlindungan anak.
” Kami sangat menyayangkan terkait adanya aksi tawuran yang mengakibat salah satu pelajar meninggal dunia dan minta kepolisian mengungkap para pelaku. Tetapi harus mengedepankan undang-undang perlindungan anak karena mereka masih dibawah umur, ” kata Wahyu Widiyatmiko, Jumat (20/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, aksi tawuran yang kerap terjadi khususnya di Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung secara umum, harus menjadi perhatian semua pihak, mulai dari lingkungan keluarga atau orang tua, lingkungan sekolah dan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum atau kepolisian.
” Aksi tawuran atau kenakalan remaja ini harus menjadi tanggungjawab kita bersama mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pemerintah dan aparat kepolisian agar segera menangkap semua para pelaku dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak kalah penting juga peran masyarakat, agar turut serta melakukan pengawasan jika terjadi aksi tawuran antar pelajar diharapkan dapat segera menghubungi pihak berwajib supaya aksi tawuran dapat dicegah dan tidak menimbulkan korban jiwa.
” Agar aksi tawuran tidak terjadi lagi dan memimbulkan korban jiwa peran aktif dari masyarakat juga sangat penting jika mengetahui informasi dan melihat ada aksi pelajar atau remaja akan melakukan aksi tawuran, segera melapor ke pamong sekitar atau pihak kepolisian supaya aksi dapat dicegah, “ujar Wahyu
Dikesempatan berbeda, Wakornas TRC PPA Gufron, mewakili rekan-rekan jaringan perlindungan anak Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban anak yang meninggal dunia karena tawuran pelajar tersebut.
Pihaknya juga menyesalkan terulang kembalinya aksi tawuran antar pelajar di Bandar Lampung yang mengakibatkan korban jiwa.
Menurutnya kejadian ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Komponen sekolah dan kalangan pendidikan, Kepolisian, orang tua dan masyarakat pun harus ikut bersinergi dalam mengedukasi anak-anak.
” Sangsi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sangsi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku,” Ujar Gufron.
Lebih lanjut Pria yang sering disapa dengan panggilan Kak Gufron ini menyebut bahwa, Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak dapat dijatuhkan ke dalam sidang pengadilan, apabila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun.
” Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 ayat (3) menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangat berbeda. Bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” urai Kak Gufron.
Dia menambahkan bahwa akibat tawuran ini ada dampak hukum yang sangat besar. Marilah kita semua duduk bersama mencari solusi dalam mengatasi tawuran, diantaranya adalah pemberian pembinaan yang tegas dari sekolah, menjaga hubungan yang baik antar sekolah, dan pengawasan yang ketat di daerah rawan terjadi tawuran.
” Tidak kalah pentingnya kita semua seluruh jaringan perlindungan anak di propinsi Lampung agar semakin meningkatkan kepedulian terhadap anak anak kita agar terhindarkan dari tawuran yang makin marak disekitar kita,” Tutup Kak Gufron (Timmy Alexander)